topmetro.news – Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.
Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.
Selanjutnya menurut dia, penetapan status tersangka pada Putri Candrawathi itu setelah dilakukan gelar perkara. Dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. “Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.
Lebih lanjut, sekadar informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu ada empat tersangka yakni: Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP. “Hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Kabareskrim.
Sumber | BBS